bagaimanakah hukumnya orang yang kerja di salah satu bank . yang di bank itu melaksanakan sistem riba'???
Sistem ekonomi dalam Islam ditegakkan pada
asas memerangi
riba dan menganggapnya
sebagai dosa besar
yang dapat
menghapuskan berkah dari
individu dan masyarakat,
bahkan
dapat mendatangkan bencana di dunia dan di akhirat.
Hal ini telah
disinyalir di dalam Al Qur'an dan As Sunnah serta telah disepakati oleh
umat. Cukuplah kiranya jika Anda membaca firman Allah Ta'ala berikut ini:
"Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.
Dan Allah tidak
menyukai setiap orang yang tetap
dalam kekafiran,
dan selalu berbuat dosa." (Al
Baqarah: 276)
"Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dan
tinggalkan sisa riba (yang belum
dipungut) jika
kamu orang-orang yang beriman. Maka
jika kamu tidak
mengerjakan (meninggalkan sisa
riba) maka
ketabuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya
akan memerangimu
..." (Al Baqarah: 278-279)
Mengenai hal ini Rasulullah saw. bersabda
"Apabila
zina dan riba telah merajalela di suatu
negeri, berarti
mereka telah menyediakan diri
mereka untuk
disiksa oleh Allah." (HR Hakim)1
Demikian juga terhadap praktek suap-menyuap:
"Rasulullah
saw. melaknat orang yang menyuap, yang
menerima suap,
dan yang menjadi perantaranya." (HR
Ibnu Hibban dan
Hakim)
Kemudian mengenai riba, Jabir bin Abdillah r.a.
meriwayatkan:
"Rasulullah
melaknat pemakan riba, yang memberi
makan dengan
hasil riba, dan dua orangyang menjadi
saksinya."
Dan beliau bersabda: "Mereka itu sama."
(HR Muslim)
Ibnu Mas'ud meriwayatkan:
"Rasulullah
saw. melaknat orang yang makan riba
dan yang memberi
makan dari hasil riba, dua orang
saksinya, dan
penulisnya." (HR Ahmad, Abu Daud,
Ibnu Majah, dan
Tirmidzi)2
Sementara itu, dalam riwayat lain disebutkan:
"Orang yang
makan riba, orang yang memben makan
dengan riba, dan
dua orang saksinya --jika mereka
mengetahui hal
itu-- maka mereka itu dilaknat
lewat lisan Nabi
Muhammad saw. hingga han kiamat."
(HR Nasa'i)
Hadits-hadits sahih yang sharih itulah yang
menyiksa hati orang-orang Islam
yang bekerja di bank-bank atau syirkah (persekutuan) yang
aktivitasnya tidak lepas
dari tulis-menulis dan bunga riba. Namun perlu diperhatikan bahwa masalah
riba ini tidak hanya berkaitan dengan
pegawai bank atau penulisnya pada berbagai syirkah, tetapi hal
ini sudah menyusup ke dalam sistem ekonomi
kita dan semua
kegiatan yang berhubungan dengan keuangan, sehingga merupakan bencana umum
sebagaimana yang diperingatkan Rasulullah saw.:
"Sungguh
akan datang pada manusia suatu masa yang
pada waktu itu
tidak tersisa seorangpun melainkan
akan makan riba;
barangsiapa yang tidak memakannya
maka ia akan
terkena debunya." (HR Abu Daud dan
Ibnu Majah)
Kondisi seperti ini tidak dapat diubah dan diperbaiki hanya dengan
melarang seseorang bekerja di bank atau perusahaan yang
mempraktekkan riba. Tetapi kerusakan
sistem ekonomi
yang disebabkan ulah
golongan kapitalis ini hanya dapat diubah oleh sikap
seluruh bangsa dan
masyarakat Islam. Perubahan itu
tentu saja harus diusahakan
secara bertahap dan perlahan-lahan sehingga
tidak menimbulkan guncangan perekonomian yang dapat menimbulkan bencana pada negara
danbangsa. Islam sendiri tidak melarang umatnya untuk melakukan perubahan secara
bertahap dalam memecahkan
setiap permasalahan yang pelik.
Cara ini pernah
ditempuh Islam ketika mulai
mengharamkan riba, khamar, dan lainnya. Dalam hal ini yang terpenting
adalah tekad dan kemauan
bersama, apabila tekad itu
telah bulat maka jalan pun akan terbuka lebar.
Setiap muslim yang
mempunyai kepedulian akan
hal ini hendaklah bekerja
dengan hatinya, lisannya,
dan segenap kemampuannya melalui berbagai wasilah (sarana)
yang tepat
untuk
mengembangkan sistem perekonomian
kita sendiri, sehingga sesuai
dengan ajaran Islam.
Sebagai contoh perbandingan, di
dunia ini terdapat beberapa negara yang
tidak memberlakukan sistem riba, yaitu mereka yang berpaham sosialis.
Di sisi lain, apabila
kita melarang semua muslim bekerja di bank, maka dunia perbankan dan sejenisnya
akan dikuasai oleh orang-orang
nonmuslim seperti Yahudi dan sebagainya. Pada
akhirnya, negara-negara Islam akan dikuasai mereka.
Terlepas dari semua itu,
perlu juga diingat
bahwa tidak semua
pekerjaan yang berhubungan
dengan dunia perbankan tergolong
riba. Ada diantaranya yang halal dan baik, seperti : kegiatan perpialangan,
penitipan, dan sebagainya; bahkan sedikit pekerjaan di sana yang
termasuk haram. Oleh karena itu,
tidak mengapalah seorang
muslim menerima pekerjaan tersebut
--meskipun hatinya tidak rela-- dengan harapan tata perekonomian akan
mengalami perubahan menuju
kondisi yang diridhai agama dan hatinya.
Hanya saja, dalam
hal ini hendaklah ia
rnelaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklah menunaikan kewajiban terhadap
dirinya dan Rabb-nya beserta umatnya sambil menantikan pahala atas kebaikan
niatnya:
"Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia
niatkan."
(HR Bukhari)
janganlah kita melupakan kebutuhan hidup
yang oleh para fuqaha diistilahkan telah
mencapai tingkatan darurat. Kondisi inilah yang mengharuskan
saudara penanya untuk menerima pekerjaan tersebut sebagai sarana
mencari penghidupan dan rezeki, sebagaimana
firman
Allah SWT:
"... Tetapi
barangsiapa dalam keadaan terpaksa
(memakannya)
sedang ia tidak menginginkannya dan
tidak (pula)
melampaui batas maka tidak ada dosa
baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha
Penyayang." (Al Baqarah: 173}
Catatan kaki:
1 Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih isnadnya.
2 Tirmidzi mensahihkannya. Hadits ini diriwayatkan pula
oleh Ibnu Hibban dan
Hakim, dan mereka mensahihkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar