Feeds RSS
Feeds RSS

Minggu, 21 Juli 2013

sakit gigi

jika kalian mengalami sakit gigi,,itu pasti sangat tersiksa. Sampai sampai rasa sakit tersebut dapat membuat kita tidak tidur semalaman, menangis semalaman dan tentunya dapat mengakibatkan kita kurang istirahat.

terus , apa sih penyebab sakit gigi itu? hmm ..Sakit gigi diakibatkan adanya keadaan gigi kita kurang bersih, sehingga kuman akan mudah mengrogoti bagian gigi kita, penyebab lainnya adalah karena adanya rahang gigi atau gusi bengkak, berlubang, retak, dan lain sebagainya.makannya buat semuannya , yang rajin kalo gosok gigi :)

cara-cara yang bisa kalian lakukan untuk mengobati gigi sakit adalah :

Kunyit
Siapa yang tidak kenal dengan tumbuhan herbal yang satu ini, tumbuhan yang sudah sangat mengakar dengan sifat kemedisannya ini, ternyata juga bisa anda gunakan untuk mengobati sakit gigi secara alami. Adapun caranya adalah: siapkan kunyit secukupnya kemudian bakar kunyit kedalam bara api. Setalah kunyit dibakar, tumbuk kunyit sampai halus/ hancur. Nah bubuk inilah yang nantinya dapat anda gunakan untuk bedak gigi (obat gigi secara alami).

Bawang putih
Hmmm bawang putih, bisa gak yahh? Mungkin anda bertanya-tanya apakah bisa bawang putih untuk mengobati gigi? Padahal yang kita tahu bahwa bawang putih merupakan salah satu bumbu dapur, tetapi selain berguna untuk bumbu dapur bawang putih juga kaya akan manfaat yang baik untuk kesehatan, dan salah satunya adalah bermanfaat untuk mengobati sakit gigi.

Adapun cara penggunaannya adalah sbb: siapkan bawang putih satu siung, kemudian kupas dan buang kulitnya, langkah selanjutnya tumbuk bawang putih samapai hanjur dan tambahkan sedikit kacang. Lalu oleskan kepermukaan gigi yang sakit.

Lada atau Merica
Cara pengobatanya: sipakan sekitar 1 sendok teh lada bubuk serta siapkan juga sedikit garam dapur. Campurkan kedua bahan tadi, lalu masukkan campuran mrica dan garam ke gigi yang terasa sakit/ gigi yang berluban.

Asafetida
Asafetida merupakan salah satu bahan pembunuh rasa sakit paling mujarab. Adapun cara penyembuhan menggunakan Asafetida adalah sbb: siapkan sekitar setengah sendok makan Asafetida lalu anda campur asafetida dengan air lemon setengah sendok makan juga.  Gunakan ramuan ini untuk mengobati sakit gigi anda.

Peppermint
Cara pembuatan obatnya: siapkan sekitar 5 gram peppermint, lalu rebus peppermint dengan air sekitar satu cangkir, kemudian tambahkan sedikit garam. Biarkan hingga mendidih, setelah mendidih angkat dan diamkan dulu agar tidak panas. Minum ramuan ini 2 x dalam sehari.

Bayam
Cara pengobatannya: siapakan beberapa lembar daun bayam yang masih segar lalu kunyah daun tersebut. Hal ini bisa membantu anda untuk memperkuat gusi, sehingga anda tidak sering terkena sakit gigi. 

Es Batu
Es batu dapat membuat bagian tubuh mati rasa, sehingga bermanfaat baik untuk mematikan rasa sakit pada gigi. Cara pengobatan menggunakan es batu: siapkan es batu kemudian gosokkan ke bagian gigi yang sakit selama beberapa detik atau menit.

Mentimun 
Buah mentimun mungkin terkenal akan manfaatnya untuk kulit, namun siapa sangka bahwa buah ini juga bermanfaat baik untuk mengobati gigi anda. Adapun cara pembuatan obatnya adalah sbb: siapkan buah mentimun lalu potong-potong kecil dan masukan ke bagian gigi yang berlubang/ gigi sakit.

Itulah sedikit refrensi mengenai sakit gigi, penyebab sakit gigi dan bagai mana cara mengobati sakit gigi secara alami :)

Sabtu, 13 Juli 2013

Hukum Mengucapkan Sumpah Demi ALLAH

Bila seorang muslim atau muslimah yang sudah mukallaf mengulang-ulang ucapan “Demi Allah” ketika melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu tanpa disengaja dan dimaksudkan, seperti mengucapkan “Demi Allah, aku tidak akan mengunjungi si fulan” atau “Demi Allah, Aku akan mengunjungi si fulan” sebanyak dua kali atau lebih, atau “Demi Allah, sungguh aku akan mengun-jungi si fulan” dan ucapan seperti itu. Bilamana dia melanggarnya karena tidak melaksanakan perbuatan yang akan dilakukannya berdasarkan sumpahnya tersebut atau melakukan perbuatan yang tidak akan dilakukannya berdasarkan sumpahnya, maka dia wajib membayar kafarat (tebusan) sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian atau membebaskan budak. Di dalam memberi makan, kadar yang wajibnya adalah setengah Sha’ makanan pokok negeri, berupa kurma, nasi atau lainnya. Yaitu, lebih kurang seukuran 1,5 kg. Sedangkan pakaian adalah sesuatu yang dapat dijadikan untuk shalat seperti kemeja (Gamis), kain dan pakaian. Bila salah satu dari tiga hal tersebut tidak mampu dilakukan, maka wajib baginya berpuasa selama tiga hari. Hal ini berdasarkan firman Allah سبحانه و تعالى,
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada kelu-argamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu.” (Al-Ma’idah:89).
Adapun bila sumpah tersebut terucap oleh lidahnya tanpa disengaja atau dimaksudkan, maka ia dianggap tidak berlaku, sehingga dia tidak wajib membayar kafarat atas hal itu. Hal ini berdasarkan ayat yang mulia ini, firmanNya, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah).” (Al-Ma’idah:89).
Dia hanya membayar satu jenis kafarat saja untuk sumpah-sumpah yang terulang-ulang bila hal itu dilakukan terhadap satu jenis perbuatan sebagaimana yang kami singgung tadi. Sedangkan bila perbuatan yang dilakukan beragam, maka wajib baginya membayar kafarat untuk masing-masing sumpah, seperti bila dia mengucapkan “Demi Allah, sungguh aku akan mengunjungi si fulan. Demi Allah, aku tidak akan berbicara dengan si fulan. Demi Allah, sungguh aku akan memukul si fulan” dan yang semisalnya. Jadi, bila salah satu dari sumpah-sumpah ini atau sejenisnya dia langgar, maka dia wajib membayar kafarat untuknya dan bila dia melanggar semuanya, maka wajib baginya membayar kafarat untuk masing-masingnya. Wallahu Waliyyut Taufiq.

Hukum Memakai Baju Ketat

Oleh Syaikh Ibnu Jibrin
Hukum memakai pakaian ketat yang menampakkan lekuk-lekuk tubuh tidak diperbolehkan bagi seorang wanita muslimah, karena hal itu niscaya dapat memalingkan pandangan orang yang melihatnya, karena pakaian tersebut menampakkan lekuk buah dada, tulang dada, pantat, perut, punggung, dua bahunya dan bagian tubuh lainnya.
Membiasakan anak perempuan dengan pakaian seperti itu, niscaya hal itu akan menjadi kebiasaannya, menjadi penyakit yang menggerogoti akhlaknya dan merasa sulit baginya untuk melepaskannya, meskipun ia menyadari bahwa memakai pakaian seperti itu mengundang bahaya.
Demikian juga halnya dengan pakaian pendek (mini) serta pakaian yang ada belahannya pada salah satu sampingnya sehingga betis dan kaki terlihat, atau pakaian lengan pendek.
 Tidak selayaknya membiarkan anak-anak perempuan yang masih kecil berpakaian seperti itu, meskipun dipakai di depan mahramnya atau kaum wanita lainnya, karena membiasakannya berpakaian seperti itu niscaya akan mendorong keberaniannya untuk memakainya saat keluar rumah, pergi ke pasar, menghadiri jamuan atau mendatangi sejumlah pertemuan, seperti yang sering kita saksikan. Padahal di antara pakaian yang biasa dipakai perempuan terdapat pakaian yang berbeda dengan pakaian-pakaian tersebut. :)