Feeds RSS
Feeds RSS

Rabu, 30 Januari 2013

hukum pHoto



Permasalah hukum foto dan gambar dalam tinjauan syari’at Islam sebenarnya bukanlah pembahasan yang baru. Para ‘ulama pun semenjak dahulu telah membahas permasalahan ini. Namun pada kesempatan kali ini saya tergerak untuk  mencoba menuliskan kembali dan membahas secara ringkas permasalahan ini dalam tulisan saya yang singkat .
Tentang hukum melukis gambar makhluk hidup telah jelas dan gamblang larangan syari’at tentang hal ini dikarenakan banyaknya hadits-hadits yang melarang untuk melukis gambar makhluk bernyawa (termasuk membuat patung).
Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata : Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya manusia yang paling keras disiksa di hari Kiamat adalah para tukang gambar (mereka yang meniru ciptaan Allah)”. (HR. Bukhari & Muslim)
Dari Ibnu Umar  berkata : Rasulullah  bersabda : “Sesungguhnya orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa hari kiamat, dan dikatakan kepada mereka, “‘Hidupkanlah apa yang telah kalian buat!”. (HR. Bukhari & Muslim, dengan lafadz Bukhari).
Dari Ibnu Abbas, ia berkata : Rasulullah ṣallallāhu 'alayhi wa sallam (peace and blessings of Allāh be upon him) bersabda : “(Sesungguhnya kami para) Malikat tidak masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan gambar” (HR. Bukhari & Muslim, dengan lafadz Muslim).
Dan masih banyak lagi hadits-hadits shahih tentang masalah ini. Hadits-hadits ini adalah dalil yang nyata tentang  haramnya membuat gambar sesuatu yang bernyawa dan termasuk dosa besar yang diancam dengan neraka bagi penggambarnya (na’udzubillahi min dzalik).
Lalu bagaimana hukumnya dengan foto? Apakah foto bisa disamakan dengan gambar?
Para ‘ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Sebagian ‘ulama beranggapan bahwa foto sama hukumnya dengan gambar/lukisan. Sehingga jika seandainya seorang fotografer mengambil gambar melalui kameranya bisa di qiyas-kan dengan melukis/menggambar, hukumnya haram dan pelakunya berdosa. Sebagian ‘ulama lainnya berpendapat bahwa  fotografi tidaklah sama dengan gambar/lukisan, juga tidak bisa disamakan antara memotret dan melukis sehingga tidak bisa dihukumi sama antara keduanya.
Secara pribadi, saya cenderung pada pendapat ‘ulama yang memperbolehkan foto dengan beberapa penjelasan yang insya Allah lebih kuat dan lebih luas dalam permasalahan ini. Saya banyak mengambil manfaat dari pandangan salah seorang ‘ulama yaitu Syaikh Abdus Salam Barjas dalam pembahasan hukum foto.
Syaikh menjelaskan bahwa beliau termasuk diantara yang membolehkan gambar foto baik karena ada kebutuhan atau pun tanpa ada kebutuhan karena dalam gambar foto itu tidak tercakup dalam dalil-dalil yang melarang membuat gambar. Dalil-dalil yang melarang membuat gambar hanyalah mencakup patung dan lukisan dengan tangan. Terlarangnya membuat patung dan melukis dengan tangan adalah perkara yang disepakati oleh para ulama.
Sedangkan gambar foto itu tidak menyaingi ciptaan Allah sama sekali, karena yang ada di foto itu adalah ciptaan Allah itu sendiri, hanya saja bayang-bayangan ciptaan Allah itu direkam dalam perangkat kamera dan dicetak pada lembaran kertas foto. Makna dari ‘menyaingi ciptaan Allah’ yakni meniru bentuk dari rupa makhluk hidup sebagaimana yang Allah ciptakan boleh jadi dengan cara memahat, membuat patung atau pun dengan melukis.
[Fatwa Syaikh Abdus Salam Barjas ini dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2003, di Provinsi Syariqoh Uni Emirat Arab dalam acara Liqa al Maftuh]
Kembali pada masalah hukum foto ini, jika harus memberikan putusan tentang halal dan haramnya maka itu relatif , tergantung pada objek benda yang difoto atau maksud tujuan dari memfoto tersebut. Jika objeknya adalah wanita apalagi wanita yang tidak menutup aurat dengan sempurna, tidaklah diragukan keharamannya. Begitu juga apabila tujuan dari memfoto adalah tujuan yang tercela (mis. menyebarkan aib orang lain) maka memfoto hukumnya menjadi tercela/haram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar