Feeds RSS
Feeds RSS

Jumat, 25 April 2014

Hukum Tunangan

Tunangan ? ? Boleh Gag sih menurut Islam Itu ?

Jika yang dimaksudkan bertunangan adalah Khithbah atau melamar, maka hukumnya  diperbolehkan, hal ini berdasarkan:
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّهَا قَالَتْ « أَرْسَلَ إِلَىَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حَاطِبَ بْنَ أَبِى بَلْتَعَةَ يَخْطُبُنِى لَهُ فَقُلْتُ إِنَّ لِى بِنْتًا وَأَنَا غَيُورٌ. فَقَالَ « أَمَّا ابْنَتُهَا فَنَدْعُو اللَّهَ أَنْ يُغْنِيَهَا عَنْهَا وَأَدْعُو اللَّهَ أَنْ يَذْهَبَ بِالْغَيْرَةِ ».
Artinya: “Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Hathib bin Abu Balta’ah untuk melamarku untuk beliau, lalu aku berkata: “Sesungguhnya Aku memiliki anak perempuan dan aku termasuk seorang pencemburu’, beliau menjawab: “Adapun anak perempuannya, maka kita berdoa kepada Allah agar Ia memberikan kekayaan kepadanya dan aku berdoa kepada Allah agar Allah menghilangkan rasa cemburu.” HR. Muslim.
عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - خَطَبَ عَائِشَةَ إِلَى أَبِى بَكْرٍ فَقَالَ لَهُ أَبُو بَكْرٍ إِنَّمَا أَنَا أَخُوكَ ، فَقَالَ « أَنْتَ أَخِى فِى دِينِ اللَّهِ وَكِتَابِهِ وَهْىَ لِى حَلاَلٌ » .
Artinya: “’Urwah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melamar Aisyah radhiyallahu ‘anha kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, lalu Abu Bakar berkata kepada beliau: “Sesungguhnya aku hanyalah saudaramu”, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kamu adalah saudaraku di dalam Agama Allah dan Kitab-Nya dan ia (anak perempuanmu) itu haal bagiku.” HR. Bukhari.
Akan tetapi meskipun sudah khithbah, bukan berarti:
1. Wanita tersebut istri Anda, yang berarti Anda diharamkan untuk berdua-duaan dengannya tanpa mahramnya
2. Wanita tersebut istri Anda, yang berarti Anda diharamkan untuk mengelus, berpegangan dengannya
3. Wanita tersebut istri Anda, yang berarti Anda diharamkan berpergian dengannya tanpa mahramnya.
4. Wanita tersebut istri Anda, yang berarti Anda dilarang untuk terlalu berlebihan telepon menelpon terutama berbicara tentang cinta-cintaan, kecuali untuk sesuatu yang penting untuk pernikahan kelak, dan lebih baik pembicaraan atau hubungan lewat apapun itu dilakukan jika dengan mahram wanita tersebut.
5. Wanita tersebut harus jadi istri Anda, boleh saja ia menggagalkan khithbahnya atau yang disebut dengan pertunangan, terutama jika terdapat sesuatu yang tercela secara agama atau akhlak dari calon pasangan.
Semua pembicaraan ini tertuju kepada pihak lelaki dan juga sebaliknya jika ditujukan kepada perempuan.
TETAPI NASEHAT SAYA…
PROSES KHITHBAH ITU JANGAN TERLALU LAMA, KARENA DITAKUTKAN MENJADI SARANA UNTUK MENJERUMUSKAN KE DALAM PERZINAHAN DAN PERBUATAN KEJI LAINNYA.
Allah Ta’ala berfirman:
{وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا} [الإسراء: 32]
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” QS. Al Isra’: 32.
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ} [النور: 21]
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barang siapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar.” QS. An Nur: 21.
Kalo gitu , daripada tunangan Mending Nikah ya . :D

Ditulis oleh Ahmad Zainuddin
Selasa, 26 Shafar 1434H, Dammam KSA.

Hukum Nikah Siri

Nikah Siri ?? knpa bnyak orang terdekatku lebih memilih nikah sirih dari pada PACARAN ? lalu ,  gimanakah hukumnya dalam islam ?
Hal pertama yang harus diketahui tentang nikah sirri adalah bahwa nikah siri adalah suatu perkawinan yang dilakukan tanpa catatan dan laporan resmi di Kantor Urusan Agama(KUA). Sehingga pemerintah, dalam hal ini modin desa, penghulu dan pegawai KUA Kemenag tidak tahu atas berlangsungnya perkawinan tersebut. Adapun selain dari itu, maka perkawinan siri tidak berbeda dengan perkawinan yang lain yang bukan siri yakni perkawinan yang ijab-kabul-nya dilakukan oleh Wali dan dihadiri oleh minimal 2 (dua) orang saksi. Oleh karena itu, nikah siri yang model begini hukumnya sah secara agama walaupun belum resmi secara negara.
Jadi, nikah siri itu bukan nikah rahasia yang tanpa diketahui oleh orang tua pengantin perempuan seperti yang tampaknya anda pahami.
Jawaban berdasarkan nomor:
1. Nikah siri sah dengan syarat dilakukan oleh wali atau wakilnya dengan disaksikan oleh minimal 2 (dua) orang saksi.
2. Perkawinan siri Anda dengan suami Anda hendaknya dan idealnya melapor dulu kepada ayah Anda. Apabila ternyata ayah tidak setuju, maka status ayah menjadi wali adhal (wali yang membangkang), maka dalam situasi seperti ini, wali hakim dapat mengganti posisi ayah untuk menikahkan Anda.
Namun, karena perkawinan itu sudah terlanjur terjadi, dan anda sudah menikah melalui wali hakim maka status pernikahan Anda termasuk sah karena lokasi Anda yang tampaknya jauh dari lokasi ayah anda. Seperti diketahui, salah satu syarat yang membolehkan perkawinan dengan wali hakim adalah lokasi wali asli lokasinya jauh dengan lokasi calon pengantin dengan jarak melebihi jarak yang dibolehkan qashar shalat (sekitar 90 km). Lihat detal.
3. Pendapat madzhab Hanafi dalam pernikahan tanpa wali bukanlah pendapat mayoritas dalam madzhab Hanafi sendiri. Sedang dalam 3 (tiga) madzhab lain yaitu Syafi'i, Maliki dan Hanbali, semua melarang perkawinan tanpa wali.
DALIL YANG MENGHARUSKAN ADANYA WALI DALAM PERKAWINAN
- Quran Surah Al-Baqarah 2:221 Allah berfirman ولا تُنكحوا المشركين حتى يؤمنوا
Artinya: Dan janganlah menikahkan (anak-anak perempuan kalian) dengan orang kafir kecuali mereka beriman.
Ayat di atas memakai kata kerja larangan (fi'il nahi) yang ditujukan pada kata ganti jamak orang laki-laki "tankihu" bukan pada perempaun. Makna ayat tersebut menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari syarah Sahih Bukhari hlm. IX/184 adalah لا تُنكحوا أيها الأولياء مولياتكم للمشركين
Artinya: Wahai para wali, janganlah kalian menikahkan perempuan yang dibawah perwalian kalian dengan orang musyrik/kafir.
Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir hlm I/377 memafsir ayat di atas sbb: لا تُزوِّجوا الرجالَ المشركين النساء المؤمنات
Artinya: Janganlalah kalian (para wali) menikahkan laki-laki musyrik/kafir dengan wanita mukminah/muslimah.
Sedang Al-Qurtubi dalam kitab Al-Jamik hlm III/49 menyatakan dengan tegas: وفي هذه الآية دليل بالنصّ على أنه لا نكاح إلا بولي
Artinya: Ayat ini menjadi bukti tekstual bahwa nikah harus melalui wali.
- Quran Surat Al Baqarah 2:232 Allah berfirman: وإذا طلقتم النساء فبلغن أجلهن فلا تعضلوهن أن ينكحن أزواجهن
Artinya: Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.
Ayat di atas jelas mengacu pada wali agar mengijinkan perempuan perwaliannya untuk menikah apabila menemukan pria yang cocok untuk dinikahi. Itu artinya, urusan perkawinan itu diserahkan kepada wali.
Berdasar ayat di atas, maka Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari IX/187 mengatakan:
وهي أصرحُ دليل على اعتبار الولي ، وإلا لما كان لعضله معنى ، ولأنها لو كان لها أن تُزوّج نفسها لم تحتج إلى أخيها ، ومن كان أمرُه إليه لا يُقالُ : إنّ غيرَه منعه منه
Artinya: Ayat ini menjadi dalil yang sangat jelas atas perlunya wali dalam perkawinan. Sebab kalau tidak, maka tidak ada artinya pembangkangan wali...
Kesimpulan:
1. Pernikahan baru sah kalau dinikahkan oleh wali. Wali hakim dapat menikahkan apabila memenuhi syarat seperti yang tersebut di sini.
Bagi yang ingin menikah, baik dengan sirri atau resmi, meminta ijin kepada wali itu wajib. Dan kewajiban wali untuk mengijinkan dan menikahkannya. Apabila wali tidak mengijinkan maka wali itu berdosa dan status menikahkan berpindah ke wali hakim.
2. Pernikahan dalam syariah Islam itu tidak sulit. Oleh karena itu, berusahalah mengikuti aturan syariah seperti disepakati oleh mayoritas ulama dan hindari mencari pendapat minoritas yang ringan untuk menghindarkan diri dari sejumlah permasalahan yang nantinya timbul. :)