Nikah Siri ?? knpa bnyak orang terdekatku lebih memilih nikah sirih dari pada PACARAN ? lalu , gimanakah hukumnya dalam islam ?
Hal pertama yang harus diketahui tentang nikah sirri adalah bahwa
nikah siri adalah suatu perkawinan yang dilakukan tanpa catatan dan
laporan resmi di Kantor Urusan Agama(KUA). Sehingga pemerintah, dalam
hal ini modin desa, penghulu dan pegawai KUA Kemenag tidak tahu atas
berlangsungnya perkawinan tersebut. Adapun selain dari itu, maka
perkawinan siri tidak berbeda dengan perkawinan yang lain yang bukan
siri yakni perkawinan yang ijab-kabul-nya dilakukan oleh Wali dan
dihadiri oleh minimal 2 (dua) orang saksi. Oleh karena itu, nikah siri
yang model begini hukumnya sah secara agama walaupun belum resmi secara
negara.
Jadi, nikah siri itu bukan nikah rahasia yang tanpa
diketahui oleh orang tua pengantin perempuan seperti yang tampaknya anda
pahami.
Jawaban berdasarkan nomor:
1. Nikah siri sah dengan syarat dilakukan oleh wali atau wakilnya dengan disaksikan oleh minimal 2 (dua) orang saksi.
2. Perkawinan siri Anda dengan suami Anda hendaknya dan idealnya
melapor dulu kepada ayah Anda. Apabila ternyata ayah tidak setuju, maka
status ayah menjadi wali adhal (wali yang membangkang), maka dalam
situasi seperti ini, wali hakim dapat mengganti posisi ayah untuk
menikahkan Anda.
Namun, karena perkawinan itu sudah terlanjur
terjadi, dan anda sudah menikah melalui wali hakim maka status
pernikahan Anda termasuk sah karena lokasi Anda yang tampaknya jauh dari
lokasi ayah anda. Seperti diketahui, salah satu syarat yang membolehkan
perkawinan dengan wali hakim adalah lokasi wali asli lokasinya jauh
dengan lokasi calon pengantin dengan jarak melebihi jarak yang
dibolehkan qashar shalat (sekitar 90 km). Lihat detal.
3.
Pendapat madzhab Hanafi dalam pernikahan tanpa wali bukanlah pendapat
mayoritas dalam madzhab Hanafi sendiri. Sedang dalam 3 (tiga) madzhab
lain yaitu Syafi'i, Maliki dan Hanbali, semua melarang perkawinan tanpa
wali.
DALIL YANG MENGHARUSKAN ADANYA WALI DALAM PERKAWINAN
- Quran Surah Al-Baqarah 2:221 Allah berfirman ولا تُنكحوا المشركين حتى يؤمنوا
Artinya: Dan janganlah menikahkan (anak-anak perempuan kalian) dengan orang kafir kecuali mereka beriman.
Ayat di atas memakai kata kerja larangan (fi'il nahi) yang ditujukan
pada kata ganti jamak orang laki-laki "tankihu" bukan pada perempaun.
Makna ayat tersebut menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul
Bari syarah Sahih Bukhari hlm. IX/184 adalah لا تُنكحوا أيها الأولياء
مولياتكم للمشركين
Artinya: Wahai para wali, janganlah kalian menikahkan perempuan yang dibawah perwalian kalian dengan orang musyrik/kafir.
Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir hlm I/377 memafsir ayat di atas sbb: لا تُزوِّجوا الرجالَ المشركين النساء المؤمنات
Artinya: Janganlalah kalian (para wali) menikahkan laki-laki musyrik/kafir dengan wanita mukminah/muslimah.
Sedang Al-Qurtubi dalam kitab Al-Jamik hlm III/49 menyatakan dengan tegas: وفي هذه الآية دليل بالنصّ على أنه لا نكاح إلا بولي
Artinya: Ayat ini menjadi bukti tekstual bahwa nikah harus melalui wali.
- Quran Surat Al Baqarah 2:232 Allah berfirman: وإذا طلقتم النساء فبلغن أجلهن فلا تعضلوهن أن ينكحن أزواجهن
Artinya: Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa
iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi
dengan bakal suaminya.
Ayat di atas jelas mengacu pada wali agar
mengijinkan perempuan perwaliannya untuk menikah apabila menemukan pria
yang cocok untuk dinikahi. Itu artinya, urusan perkawinan itu diserahkan
kepada wali.
Berdasar ayat di atas, maka Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari IX/187 mengatakan:
وهي أصرحُ دليل على اعتبار الولي ، وإلا لما كان لعضله معنى ، ولأنها لو
كان لها أن تُزوّج نفسها لم تحتج إلى أخيها ، ومن كان أمرُه إليه لا يُقالُ
: إنّ غيرَه منعه منه
Artinya: Ayat ini menjadi dalil yang sangat
jelas atas perlunya wali dalam perkawinan. Sebab kalau tidak, maka tidak
ada artinya pembangkangan wali...
Kesimpulan:
1.
Pernikahan baru sah kalau dinikahkan oleh wali. Wali hakim dapat
menikahkan apabila memenuhi syarat seperti yang tersebut di sini.
Bagi yang ingin menikah, baik dengan sirri atau resmi, meminta ijin
kepada wali itu wajib. Dan kewajiban wali untuk mengijinkan dan
menikahkannya. Apabila wali tidak mengijinkan maka wali itu berdosa dan
status menikahkan berpindah ke wali hakim.
2. Pernikahan dalam
syariah Islam itu tidak sulit. Oleh karena itu, berusahalah mengikuti
aturan syariah seperti disepakati oleh mayoritas ulama dan hindari
mencari pendapat minoritas yang ringan untuk menghindarkan diri dari
sejumlah permasalahan yang nantinya timbul. :)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
:O
BalasHapus