Feeds RSS
Feeds RSS

Jumat, 25 April 2014

Hukum Tunangan

Tunangan ? ? Boleh Gag sih menurut Islam Itu ?

Jika yang dimaksudkan bertunangan adalah Khithbah atau melamar, maka hukumnya  diperbolehkan, hal ini berdasarkan:
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّهَا قَالَتْ « أَرْسَلَ إِلَىَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حَاطِبَ بْنَ أَبِى بَلْتَعَةَ يَخْطُبُنِى لَهُ فَقُلْتُ إِنَّ لِى بِنْتًا وَأَنَا غَيُورٌ. فَقَالَ « أَمَّا ابْنَتُهَا فَنَدْعُو اللَّهَ أَنْ يُغْنِيَهَا عَنْهَا وَأَدْعُو اللَّهَ أَنْ يَذْهَبَ بِالْغَيْرَةِ ».
Artinya: “Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Hathib bin Abu Balta’ah untuk melamarku untuk beliau, lalu aku berkata: “Sesungguhnya Aku memiliki anak perempuan dan aku termasuk seorang pencemburu’, beliau menjawab: “Adapun anak perempuannya, maka kita berdoa kepada Allah agar Ia memberikan kekayaan kepadanya dan aku berdoa kepada Allah agar Allah menghilangkan rasa cemburu.” HR. Muslim.
عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - خَطَبَ عَائِشَةَ إِلَى أَبِى بَكْرٍ فَقَالَ لَهُ أَبُو بَكْرٍ إِنَّمَا أَنَا أَخُوكَ ، فَقَالَ « أَنْتَ أَخِى فِى دِينِ اللَّهِ وَكِتَابِهِ وَهْىَ لِى حَلاَلٌ » .
Artinya: “’Urwah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melamar Aisyah radhiyallahu ‘anha kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, lalu Abu Bakar berkata kepada beliau: “Sesungguhnya aku hanyalah saudaramu”, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kamu adalah saudaraku di dalam Agama Allah dan Kitab-Nya dan ia (anak perempuanmu) itu haal bagiku.” HR. Bukhari.
Akan tetapi meskipun sudah khithbah, bukan berarti:
1. Wanita tersebut istri Anda, yang berarti Anda diharamkan untuk berdua-duaan dengannya tanpa mahramnya
2. Wanita tersebut istri Anda, yang berarti Anda diharamkan untuk mengelus, berpegangan dengannya
3. Wanita tersebut istri Anda, yang berarti Anda diharamkan berpergian dengannya tanpa mahramnya.
4. Wanita tersebut istri Anda, yang berarti Anda dilarang untuk terlalu berlebihan telepon menelpon terutama berbicara tentang cinta-cintaan, kecuali untuk sesuatu yang penting untuk pernikahan kelak, dan lebih baik pembicaraan atau hubungan lewat apapun itu dilakukan jika dengan mahram wanita tersebut.
5. Wanita tersebut harus jadi istri Anda, boleh saja ia menggagalkan khithbahnya atau yang disebut dengan pertunangan, terutama jika terdapat sesuatu yang tercela secara agama atau akhlak dari calon pasangan.
Semua pembicaraan ini tertuju kepada pihak lelaki dan juga sebaliknya jika ditujukan kepada perempuan.
TETAPI NASEHAT SAYA…
PROSES KHITHBAH ITU JANGAN TERLALU LAMA, KARENA DITAKUTKAN MENJADI SARANA UNTUK MENJERUMUSKAN KE DALAM PERZINAHAN DAN PERBUATAN KEJI LAINNYA.
Allah Ta’ala berfirman:
{وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا} [الإسراء: 32]
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” QS. Al Isra’: 32.
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ} [النور: 21]
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barang siapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar.” QS. An Nur: 21.
Kalo gitu , daripada tunangan Mending Nikah ya . :D

Ditulis oleh Ahmad Zainuddin
Selasa, 26 Shafar 1434H, Dammam KSA.

1 komentar: