Feeds RSS
Feeds RSS

Rabu, 27 November 2013

Hukum memanjangkan kuku dalam ISLAM



Islam melarang wanita dan pria untuk memanjangkan kuku. Sebagian kaum wanita sengaja memanjangkan kuku-kuku mereka atau membuat kuku-kuku palsu yang jelas menyalahi fitrah. Sementara, bagi seorang Muslimah diharapkan darinya untuk mengerjakan segala sesuatu yang berkenaan dengan perangai fitrah.

Salah satu perangai fitrah tersebut adalah memotong kuku. Mereka yang memanjangkan kukunya mungkin mengatakan : ” Saya
memelihara kuku-kuku saya dan saya mencucinya setiap hari”.
Maka jawabannya adalah :

Pertama : Syari’at Islam telah melarang memanjang kuku. Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah menyatakan: “Memanjangkan kuku adalah menyelisihi ajaran As-Sunnah.

Diriwayatkan dengan shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam, bahwa Beliau bersabda :
"Perkara fitrah ada lima: Berkhitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak."
(H.R Al-Bukhari dan Muslim)

Kuku dan yang lainnya tersebut tidak boleh dibiarkan panjang lebih dari 40 hari, berdasarkan riwayat dari Anas radhiallahu ‘anhu, bahwa ia bercerita :
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi batasan kepada kami dalam memendekkan kums, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan dengan tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam.”.

Karena memanjangkan semua bagian tersebut menyerupai binatang dan sebagian orang- orang kafir. (Fatawal Mar’ah 167).

Syaikh Muhammad Al-Utsaimin rahimahullah
menyatakan: “Termasuk aneh, apabila orang-orang yang mengaku modern dan berperadaban membiarkan kuku-kuku mereka panjang, padahal jelas mengandung kotoran dan najis, serta menyebabkan manusia menyerupai binatang”.

Kedua : Dari segi kesehatan, sesungguhnya mencuci kuku itu tidak membuat kuku itu bersih dari kuman dan kotoran, karena air tidak dapat mencapai bagian bawah kuku. Itu hal yang jelas dan dapat dimaklumi.

Diringkas dari buku : Indahnya Berhias oleh Muhammad bin Abdul Aziz Al Musnid, terbitan Darul Haq tahun 2000, Bab :
Cutek dan Kuku Buatan pp46-49.

sesungguhnya kutek itu tidak boleh dipergunakan wanita jika ia hendak shalat, karena kutek tersebut akan menghalangi mengalirnya air dalam bersuci (pada bagian kuku yang tertutup oleh kutek itu), dan segala sesuatu yang menghalangi mengalirnya air (pada bagian tubuh yang harus disucikan dalam berwudhu) tidak boleh dipergunakan oleh orang yang hendak berwudhu atau mandi, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman, artinya :"Maka basuhlah mukamu dan tanganmu". (Al-Maidah : 6)

Jika wanita ini menggunakan kutek pada kukunya, maka hal itu akan menghalangi mengalirnya air hingga tidak bisa dipastikan bahwa ia telah mencuci tangannya, dengan demikian ia telah meninggalkan satu kewajiban di antara beberapa yang wajib dalam berwudhu atau mandi.

Adapun bagi wanita yang tidak shalat, seperti wanita yang mendapat haidh, maka tidak ada dosa baginya jika ia menggunakan kutek tersebut, akan tetapi perlu diketahui bahwa kebiasaaan-kebiasaan tersebut adalah kebiasaan wanita-wanita kafir, dan menggunakan kutek tersebut tidak dibolehkan karena terdapat unsur menyerupai mereka.

(Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/148. Di susun oleh Fahd As-Sulaiman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar