Bagaimanakah Hukumnya Menonton film Purno??
Film porno adalah gambar bergerak yang bertujuan untuk membangkitkan nafsu
seksual penontonnya yang umumnya menampilkan adegan aktivitas seksual. Film
porno secara umum dibagi dua kategori, softcore dan hardcore. Softcore adalah
yang tidak menampilkan adegan seksual secara vulgar (misal penetrasi), sedang
hardcore menampilkan secara vulgar. Film porno dijualbelikan dan disewakan
dalam bentuk DVD, dipertunjukkan lewat internet, atau saluran TV khusus,
layanan bayar tiap nonton (pay-per-view) lewat kabel dan satelit, juga
lewat bioskop dewasa. (en.wikipedia.org).
Menurut Syaikh ‘Atha` Abu Rusytah, menonton film porno hukumnya haram, meski itu hanya
gambar dan bukan kenyataan yang sebenarnya. Dalilnya kaidah fiqih : al-wasilah
ila al-haram (Segala sarana yang mengakibatkan keharaman, hukumnya haram).
Menurut beliau, pengamalan kaidah ini tidak mensyaratkan sarana itu akan
mengakibatkan keharaman secara pasti, tapi cukup ada dugaan kuat (ghalabatuzh
zhann) sarana itu akan mengakibatkan keharaman. Pada umumnya, film porno akan
mendorong penontonnya melakukan keharaman, semisal zina. Maka kaidah fiqih
tersebut dapat diberlakukan untuk kasus ini sehingga hukum menonton film porno
adalah haram. (Ajwibah As`ilah,
10/10/2006).
Syaikh Ziyad Ghazzal juga menegaskan keharaman menonton film porno dalam
kitabnya Masyru’ Qanun Wasa`il al-I’lam, hal. 75. Dalilnya sabda
Rasulullah SAW,”Kedua mata dapat berzina, dan zina keduanya adalah melihat.
Kedua telinga dapat berzina, dan zina keduanya adalah mendengar. Lidah zinanya
dengan bicara. Tangan zinanya dengan menyentuh. Kaki zinanya dengan melangkah.
Hati zinanya dengan berhasrat dan menginginkan. Dan kemaluan akan membenarkan
atau mendustakannya.” (HR Muslim).
Syaikh Ziyad Ghazzal menjelaskan wajhul istidlal (cara penarikan kesimpulan
hukum) dari hadis tersebut sebagai berikut. Kalau zina telinga yang diharamkan
itu dengan mendengarkan cerita tentang zina, maka lebih-lebih lagi kalau
melihat gambar orang berzina. Karena melihat gambar orang berzina lebih jelas
dan lebih besar pengaruhnya ke dalam jiwa daripada sekedar mendengar cerita
zina. Maka melihat film porno hukumnya haram. (Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun
Wasa`il al-I’lam, hal. 76).
Dikecualikan dari keharaman ini, pihak-pihak yang mempunyai keperluan syar’i
(hajat syar’iyah), yaitu keperluan yang dibenarkan hukum syariah. Misalnya,
polisi (syurthah), atau hakim (qadhi) yang akan menjatuhkan hukuman untuk
pelaku suatu film porno. Dalam kondisi seperti ini, boleh hukumnya pihak-pihak
tersebut melihat film porno dalam rangka pemeriksaan.
Dalilnya adalah hadis dan Ijma’ Shahabat. Diriwayatkan ketika Nabi SAW
mengangkat Sa’ad bin Muadz sebagai hakim untuk menghukum mati kaum lelaki
Yahudi Bani Quraizhah, Sa’ad telah membuka sarung mereka untuk mengetahui
mereka sudah dewasa atau belum. (HR Al-Hakim dan Ibnu Hibban). Pada zaman
Khalifah Utsman, seorang lelaki pencuri tertangkap. Khalifah Utsman
memerintahkan para sahabat untuk melihat aurat di balik kain sarungnya. Ternyata
rambut kemaluan pencuri itu belum tumbuh sehingga dia tak jadi dipotong
tangannya. (HR Baihaqi). Hal ini diketahui para shahabat dan tak ada yang
mengingkarinya sehingga terwujudlah Ijma’ Shababat. (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham
al-Ijtima’i fi al-Islam, hal. 40).
Dalil-dalil ini membolehkan melihat aurat jika ada keperluan yang dibenarkan
syariah. Kalau melihat aurat dibenarkan, maka melihat gambar aurat seperti film
porno juga diperbolehkan, jika ada keperluan yang dibenarkan syariah, seperti
pemeriksaan oleh hakim. Wallahu a’lam [
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
blog yang bagus
BalasHapus