Feeds RSS
Feeds RSS

Rabu, 30 Januari 2013

hukum menyemir rambut



Kalo ngomong ngomong soal menyemir rambut ,, sebenarnya boleh gag sih dalam islam itu ??
Hmmm …bingung juga dengan kabar simpang siur mengenai hukum mewarnai rambut. Ada yang bilang sah-sah aja, ada yang bilang jugag gak boleh karena nanti shalatnya tidak sah.lalu,,, bagaimana hukum mewarnai rambut yang sebenarnya,??kalo melihat kenyataannya, banyak sekali wanita/pria muslim yang mewarnai rambut, bagaimana dengan ibadah mereka terutama shalat?? Hmmm..
Setelah baca baca artikel ,, teryata,,,
Dalam hadits telah dijelaskan mengenai larangan menyemir rambut dan larangan memakai rambut palsu, di mana dilarang menyemir uban dengan warna hitam, tetapi boleh menyemirnya dengan warna merah, dan penyemirannya itu hanya dilakukan dengan pohon pacar dan pohon katam (jenis tumbuh-tumbuhan) saja.
Dengan demikian penyemiran rambut itu diperbolehkan apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Hanya Allah Yang Maha Mengetahui.

(SUMBER: Fatwa Syaikh Ibn Jibrin dalam kitab al-Kanzu ats-Tsamin. Lihat, FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ, 021-4701616)

Hadits dari Jabir bin Abdillah, ia berkata : Abu Quhafah, ayahnya Abu Bakar, datang saat penaklukan Makkah. Rambut dan jenggot beliau telah memutih. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya :

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَبُوا السَّوَادَ.

“Rubahlah ini dengan sesuatu dan jauhilah dengan warna hitam” [HR. Muslim no. 2102].

Dari Abi Hurairah radliyallaahu ‘anhu, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبَغُونَ، فَخَالِفُوهُمْ.

“Sesungguhnya Yahudi dan Nashrani tidak menyemir (rambutnya), maka berbedalah dengan mereka” [HR. Al-Bukhari no. 3462, 5899 dan Muslim no. 2103].

Abu Hurairah pernah ditanya : “Apakah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menyemir rambutnya?” Ia menjawab : “Ya” [Asy-Syamaail Al-Muhammadiyyah hal. 26-27 oleh At-Tirmidzi, Daar Ibn Hazm, Beirut 1418 H].

Beberapa ulama’ mengatakan bahwa dhahir perintah dalam hadits di atas adalah sunnah (mustahab), karena dinukil dari beberapa shahabat tidak melakukannya, seperti Ali bin Abi Thalib, Ubay bin Ka’b, dan Anas. Namun perlu diperhatikan bahwa bagi orang yang menyemir rambut agar dijauhi warna hitam sebagaimana telah shahih dalam riwayat Imam Muslim di atas.

Hadits pertama (hadits Jabir) menyatakan pelarangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menyemir rambut dengan warna hitam. Al-Hafidh Ibnu Hajar menukil pembolehan dari sebagian ulama untuk menyemir rambut dengan warna hitam dalam keadaan tertentu, dimana beliau berkata :

وأن من العلماء من رخص فيه في الجهاد ومنهم من رخص فيه مطلقا وأن الأولى كراهته، وجن* النووي إلى أنه كراهة ت*ريم، وقد رخص فيه طائفة من السلف منهم سعد بن أبي وقاص وعقبة بن عامر وال*سن وال*سين وجرير وغير وا*د واختاره ابن أبي عاصم في "كتاب الخضاب" له .... ومنهم من فرق في ذلك بين الرجل والمرأة فأجازه لها دون الرجل، واختاره ال*ليمي،.... واستنبط ابن أبي عاصم من قوله صلى الله عليه وسلم: "جنبوه السواد" أن الخضاب بالسواد كان من عادتهم.

”Sebagian ulama’ ada yang memberikan keringanan (menyemir dengan warna hitam) ketika berjihad. Sebagian lagi memberikan keringanan secara mutlak. Yang lebih utama hukumnya adalah makruh. Bahkan An-Nawawi menganggapnya makruh yang lebih dekat kepada haram. Sebagian ulama’ salaf memberikan keringanan (menyemir dengan warna hitam) misalnya Sa’d bin Abi Waqqash, ‘Uqbah bin ‘Aamir, Al-Hasan, Al-Husain, Jarir, dan lainnya. Inilah yang dipilih Ibnu Abi ‘Ashim sebagaimana dalam kitabnya Al-Khadlaab…. Mereka membolehkan untuk wanita dan tidak untuk pria, inilah yang dipilih oleh Al-Hulaimi…… Ibnu Abi ‘Ashim memahami dari hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam : ‘Jauhi warna hitam’, karena menyemir dengan warna hitam merupakan tradisi mereka” [Fathul-Baari 10/354-355 oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani].

Telah ada riwayat shahih yang menjelaskan bahwa Al-Hasan dan Al-Husain menyemir rambutnya dengan warna hitam [Tuhfatul-Ahwadzi Syarh Jaami’ At-Tirmidzi 5/442, Kairo, Al-Madani, tanpa tahun; oleh Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al-Mubarakfuri].

Ibnul-Qayyim berkata,”Larangan menyemir rambut dengan warna hitam, bila (yang digunakan) adalah warna hitam pekat (murni). Apabila tidak hitam pekat seperti mencampur antara katam dengan hina’, maka tidak mengapa, karena akan membuat rambut menjadi merah kehitam-hitaman”.

Kesimpulan : Pendapat yang terpilih, hati-hati, dan selamat; hukum menyemir rambut dengan warna hitam minimal adalah makruh. Dan selayaknya itulah yang dipegang oleh setiap muslim untuk mengikuti Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam.

Senin, 28 Januari 2013

IDAIS



IDAIS – ikatan dakwah islam  STIA MALANG
Adalah organisasi STIA malang yang bergerak di bidang keagamaan ,yang berasaskan IsLam.. organisaaasi ini di dirikan 1 september 1996 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Tujuannya adalah bersama sama dengan organisasi dakwah yang  lain untuk menegakkan syariat islam, dan mewujudkan tata kehidupan ummat yang islami menujuridho Allah SWT. Sifatnya terbuka dan Non Provide terhadap keluarga besar Mahasiswa Muslim STIA dan sesuai dengan menjalankan kebaikan dan menjauhi larangan . Fungsi organisasi ini adalah sebagai organisasi kemahasiswaan yang mengkaji , mengamalkan nilai – nilai islam umumnya di masyarakat  dalam syi’ar Islam.

Nah itulah sekilas tentang IDAIS ,..:-) 
Kegiatannya disini banyak banget .. terutama bidangnya dalam keagamaan . dan social..:-)

photo narsis narsisan : 
 Kegiatan idul adha

 baksos ke panti asuhan


 DIKLAT SAR





Selasa, 08 Januari 2013

Hukum Wanita Haid Masuk dan Berdiam Diri Dalam Masjid



Hanya ada empat larangan atas wanita haid yang telah disepakati para Ulama’ dan tidak ada khilaf diantara mereka dalam keempat larangan tersebut, yaitu:

1. Shalat.
2. Shoum (puasa).
3. Thawaf di Ka’bah.
4. Jima’ di farji (kemaluan).

Hanya empat larangan itu saja yang disepakati, adapun yang lainnya maka terjadi perbedaan pendapat, termasuk tentang hukum wanita haid masuk dan menetap di dalam masjid.

Syaikh Musthafa Al-‘Adawy –Hafidhahullah membahas masalah ini panjang lebar dan memuaskan dalam kitabnya “JAMI’ AHKAAMIN NISAA’ “ Jilid 1 Dari Halaman 191 Sampai Halaman 198.

Ringkasnya,
Beliau (Syaikh Musthafa Al-‘Adawy –Hafidhahullah) mengatakan bahwa tidak ada satupun dalil yang sahih (sanadnya) dan sharih (secara jelas dan terang) melarang seorang wanita yang sedang haid masuk ke dalam masjid, karena inilah beliau merajihkan pendapat yang membolehkannya.

Dalil yang Membolehkan:


1. Al-Bara’ah Al-‘Ashliyyah, maksudnya seseorang itu pada asalnya adalah terbebas dari larangan selama tidak adanya larangan tersebut.

2. Pada masa Nabi –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam terdapat seorang wanita kulit hitam yang biasa membersihkan masjid, tinggal di dalam masjid. Tidak ada keterangan bahwa Nabi –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam memerintahkan kepadanya untuk meninggalkan masjid ketika masa haidnya. (HR. Bukhari).

3. Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda kepada ibunda ‘Aisyah -Radhiallahu ‘Anha ketika beliau datang bulan (haid) sewaktu melaksanakan ibadah haji bersama beliau –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Lakukanlah apa yang diperbuat oleh seorang yang berhaji kecuali jangan engkau Thawaf di Ka’bah.” (HR. Bukhari).

Dalam hadits ini Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam hanya melarang wanita haid (Ibunda Aisyah –Radhiallahu ‘Anha) thawaf di Ka’bah dan tidak melarangnya untuk masuk ke masjid.

4. Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya seorang mukmin itu tidak najis.” (HR. Bukhari dan Muslim).

5. ‘Atha’ bin Yasar -Rahimahullah berkata : “Aku melihat beberapa orang dari sahabat Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam duduk di dalam masjid dalam keadaan mereka junub apabila mereka telah berwudhu seperti wudhu shalat.” (Diriwayatkan Said bin Manshur dalam Sunan-nya dengan sanad hasan).

Sebagian ulama meng-qias-kan (menganalogkan) wanita haid dengan orang junub.

Juga mereka berdalil dengan keberadaan Ahli Shuffah yang bermalam di masjid dan tentunya pasti ada yang mimpi basah ketika dalam keadaan tidur. Demikian pula bermalamnya orang-orang yang i’tikaf di masjid, tidak menutup kemungkinan di antara mereka ada yang mimpi basah hingga terkena janabah dan di antara wanita yang i’tikaf ada pula yang haid.

6. Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda kepada Ibunda ‘Aisyah –Radhiallahu ‘Anha: “Ambilkan untukku Al-Khumrah (sajadah) dari dalam masjid.” Ibunda ‘Aisyah –Radhiallahu ‘Anha menjawab: “Sesungguhnya aku dalam keadaan haid.” Lalu bersabda Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Sesungguhnya haidmu bukan di tanganmu.” (HR. Muslim).
Dalam hadis ini Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam membolehkan wanita haid untuk masuk ke dalam masjid.

Adapun hadis yang berbunyi: “Aku tidak menghalalkan masjid bagi orang junub dan tidak pula bagi wanita haid.” Maka hadits ini adalah DHA’IF (lemah) kerana ada seorang perawi yang bernama Jasrah bintu Dajaajah.

Setelah Beliau (Syaikh Musthafa Al-‘Adawy –Hafidhahullah) membawakan dalil-dalil yang melarang secara panjang lebar, Beliau mengatakan: “Pada akhirnya kami memandang tidak ada dalil yang shahih dan sharih (yang tegas dan jelas) melarang wanita haid masuk ke masjid, dan berdasarkan hal itu boleh bagi wanita haid masuk masjid dan berdiam di dalamnya.” (1/195-196)

Beliau (Syaikh Musthafa Al-‘Adawy –Hafidhahullah) juga menukil ucapan Asy-Syaukani –Rahimahullah dalam kitabnya “NAILUL AUTHAR (1/230)”: “Dan yang berpendapat tentang bolehnya wanita haid masuk masjid dan bahwasanya dia tidak dilarang kecuali apabila dikhawatirkan apa yang terjadi daripadanya (maksudnya, apabila dikhawatirkan darahnya akan mengotori masjid) adalah Zaid bin Tsabit –Radhiallahu ‘Anhu, dan Al-Khaththabi menyebutkan bahwa ini juga pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal dan Ahlu Dhahir. Adapun yang melarang adalah Sufyan, Ashhabur Ra’yi dan yang masyhur dari madzhab Malik.”

Beliau (Syaikh Musthafa Al-‘Adawy –Hafidhahullah) mengatakan pada bagian akhir pembahasannya dalam masalah ini yang panjang lebar (1/198): “Setelah dilakukan penelitian, menjadi jelas bahwasanya tidak ada dalil sahih yang melarang wanita haid masuk ke dalam masjid. Oleh karena itulah, maka boleh baginya untuk masuk ke dalam masjid. Wabillaahit Taufiiq.”

PENTING!!!
Wajib atas setiap muslim untuk bersatu, menghormati dan menghargai saudaranya sesama muslim, juga berlapang dada dalam menyikapi perbedaan pendapat seperti ini. Masalah ini adalah masalah furu’iyyah (cabang agama) dan bukan masalah ushuliyyah (pokok dan prinsip dasar agama), oleh sebab itu janganlah masalah ini dijadikan sebagai bahan perpecahan diantara kaum muslimin. Hendaklah masing-masing mengamalkan keyakinannya selama hal itu dilakukan atas dasar ilmu yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah karena berilmu adalah wajib sebelum berucap dan berbuat. Semoga Bermanfaat.

Wallaahul Musta’aan.

Selasa, 01 Januari 2013

hukum RIba' pada Bank



bagaimanakah hukumnya orang yang kerja di salah satu bank . yang di bank itu melaksanakan sistem riba'??? 
Sistem ekonomi dalam Islam ditegakkan  pada  asas  memerangi
riba   dan  menganggapnya  sebagai  dosa  besar  yang  dapat
menghapuskan berkah dari  individu  dan  masyarakat,  bahkan
dapat mendatangkan bencana di dunia dan di akhirat.

Hal  ini  telah  disinyalir di dalam Al Qur'an dan As Sunnah serta telah disepakati oleh umat. Cukuplah kiranya jika Anda membaca firman Allah Ta'ala berikut ini:

     "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.
     Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap
     dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." (Al
     Baqarah: 276)
    
     "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
     Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum
     dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka
     jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa
     riba) maka ketabuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya
     akan memerangimu ..." (Al Baqarah: 278-279)
    
Mengenai hal ini Rasulullah saw. bersabda
    
     "Apabila zina dan riba telah merajalela di suatu
     negeri, berarti mereka telah menyediakan diri
     mereka untuk disiksa oleh Allah." (HR Hakim)1


Demikian juga terhadap praktek suap-menyuap:

     "Rasulullah saw. melaknat orang yang menyuap, yang
     menerima suap, dan yang menjadi perantaranya." (HR
     Ibnu Hibban dan Hakim)

Kemudian mengenai riba, Jabir bin Abdillah r.a. meriwayatkan:

     "Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi
     makan dengan hasil riba, dan dua orangyang menjadi
     saksinya." Dan beliau bersabda: "Mereka itu sama."
     (HR Muslim)

Ibnu Mas'ud meriwayatkan:

     "Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba
     dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang
     saksinya, dan penulisnya." (HR Ahmad, Abu Daud,
     Ibnu Majah, dan Tirmidzi)2

Sementara itu, dalam riwayat lain disebutkan:

     "Orang yang makan riba, orang yang memben makan
     dengan riba, dan dua orang saksinya --jika mereka
     mengetahui hal itu-- maka mereka itu dilaknat
     lewat lisan Nabi Muhammad saw. hingga han kiamat."
     (HR Nasa'i)

Hadits-hadits sahih yang sharih itulah  yang  menyiksa  hati orang-orang  Islam  yang  bekerja  di bank-bank atau syirkah (persekutuan)   yang   aktivitasnya   tidak    lepas    dari tulis-menulis dan bunga riba. Namun perlu diperhatikan bahwa masalah riba ini tidak hanya berkaitan dengan  pegawai  bank atau  penulisnya pada berbagai syirkah, tetapi hal ini sudah menyusup ke dalam sistem ekonomi  kita  dan  semua  kegiatan yang berhubungan dengan keuangan, sehingga merupakan bencana umum sebagaimana yang diperingatkan Rasulullah saw.:

     "Sungguh akan datang pada manusia suatu masa yang
     pada waktu itu tidak tersisa seorangpun melainkan
     akan makan riba; barangsiapa yang tidak memakannya
     maka ia akan terkena debunya." (HR Abu Daud dan
     Ibnu Majah)

Kondisi seperti ini tidak dapat diubah dan diperbaiki  hanya dengan  melarang  seseorang  bekerja di bank atau perusahaan yang mempraktekkan riba.  Tetapi  kerusakan  sistem  ekonomi
yang  disebabkan  ulah  golongan  kapitalis  ini hanya dapat diubah oleh  sikap  seluruh  bangsa  dan  masyarakat  Islam. Perubahan  itu  tentu  saja harus diusahakan secara bertahap dan  perlahan-lahan  sehingga  tidak  menimbulkan  guncangan perekonomian  yang dapat menimbulkan bencana pada negara danbangsa. Islam sendiri tidak melarang umatnya untuk melakukan perubahan    secara   bertahap   dalam   memecahkan   setiap permasalahan yang pelik.  Cara  ini  pernah  ditempuh  Islam ketika  mulai  mengharamkan riba, khamar, dan lainnya. Dalam hal ini yang terpenting adalah tekad  dan  kemauan  bersama, apabila  tekad  itu  telah bulat maka jalan pun akan terbuka lebar.

Setiap  muslim  yang  mempunyai  kepedulian  akan  hal   ini hendaklah  bekerja  dengan  hatinya,  lisannya,  dan segenap kemampuannya melalui berbagai wasilah  (sarana)  yang  tepat
untuk   mengembangkan   sistem  perekonomian  kita  sendiri, sehingga  sesuai  dengan  ajaran   Islam.   Sebagai   contoh perbandingan,  di  dunia  ini  terdapat beberapa negara yang
tidak memberlakukan sistem riba, yaitu mereka yang  berpaham sosialis.

Di  sisi lain, apabila kita melarang semua muslim bekerja di bank, maka dunia perbankan dan sejenisnya akan dikuasai oleh orang-orang  nonmuslim  seperti  Yahudi dan sebagainya. Pada
akhirnya, negara-negara Islam akan dikuasai mereka.

Terlepas dari semua itu,  perlu  juga  diingat  bahwa  tidak semua  pekerjaan  yang  berhubungan  dengan  dunia perbankan tergolong riba. Ada diantaranya yang halal dan baik, seperti : kegiatan  perpialangan,  penitipan,  dan  sebagainya; bahkan sedikit pekerjaan di sana yang termasuk haram.  Oleh  karena itu,  tidak  mengapalah  seorang  muslim  menerima pekerjaan tersebut --meskipun hatinya tidak rela-- dengan harapan tata perekonomian  akan  mengalami  perubahan menuju kondisi yang diridhai agama  dan  hatinya.  Hanya  saja,  dalam  hal  ini hendaklah  ia  rnelaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklah menunaikan kewajiban terhadap dirinya dan  Rabb-nya  beserta umatnya sambil menantikan pahala atas kebaikan niatnya:

     "Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia
     niatkan." (HR Bukhari)

janganlah  kita  melupakan kebutuhan  hidup  yang  oleh  para fuqaha diistilahkan telah
mencapai tingkatan darurat. Kondisi inilah yang mengharuskan saudara  penanya  untuk  menerima pekerjaan tersebut sebagai sarana mencari penghidupan dan  rezeki,  sebagaimana  firman
Allah SWT:

     "... Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa
     (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan
     tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa
     baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
     Maha Penyayang." (Al Baqarah: 173}

Catatan kaki:
1 Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih isnadnya.
2 Tirmidzi mensahihkannya. Hadits ini diriwayatkan pula
  oleh Ibnu Hibban dan Hakim, dan mereka mensahihkannya.