Feeds RSS
Feeds RSS

Jumat, 25 April 2014

Hukum Tunangan

Tunangan ? ? Boleh Gag sih menurut Islam Itu ?

Jika yang dimaksudkan bertunangan adalah Khithbah atau melamar, maka hukumnya  diperbolehkan, hal ini berdasarkan:
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّهَا قَالَتْ « أَرْسَلَ إِلَىَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حَاطِبَ بْنَ أَبِى بَلْتَعَةَ يَخْطُبُنِى لَهُ فَقُلْتُ إِنَّ لِى بِنْتًا وَأَنَا غَيُورٌ. فَقَالَ « أَمَّا ابْنَتُهَا فَنَدْعُو اللَّهَ أَنْ يُغْنِيَهَا عَنْهَا وَأَدْعُو اللَّهَ أَنْ يَذْهَبَ بِالْغَيْرَةِ ».
Artinya: “Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Hathib bin Abu Balta’ah untuk melamarku untuk beliau, lalu aku berkata: “Sesungguhnya Aku memiliki anak perempuan dan aku termasuk seorang pencemburu’, beliau menjawab: “Adapun anak perempuannya, maka kita berdoa kepada Allah agar Ia memberikan kekayaan kepadanya dan aku berdoa kepada Allah agar Allah menghilangkan rasa cemburu.” HR. Muslim.
عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - خَطَبَ عَائِشَةَ إِلَى أَبِى بَكْرٍ فَقَالَ لَهُ أَبُو بَكْرٍ إِنَّمَا أَنَا أَخُوكَ ، فَقَالَ « أَنْتَ أَخِى فِى دِينِ اللَّهِ وَكِتَابِهِ وَهْىَ لِى حَلاَلٌ » .
Artinya: “’Urwah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melamar Aisyah radhiyallahu ‘anha kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, lalu Abu Bakar berkata kepada beliau: “Sesungguhnya aku hanyalah saudaramu”, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kamu adalah saudaraku di dalam Agama Allah dan Kitab-Nya dan ia (anak perempuanmu) itu haal bagiku.” HR. Bukhari.
Akan tetapi meskipun sudah khithbah, bukan berarti:
1. Wanita tersebut istri Anda, yang berarti Anda diharamkan untuk berdua-duaan dengannya tanpa mahramnya
2. Wanita tersebut istri Anda, yang berarti Anda diharamkan untuk mengelus, berpegangan dengannya
3. Wanita tersebut istri Anda, yang berarti Anda diharamkan berpergian dengannya tanpa mahramnya.
4. Wanita tersebut istri Anda, yang berarti Anda dilarang untuk terlalu berlebihan telepon menelpon terutama berbicara tentang cinta-cintaan, kecuali untuk sesuatu yang penting untuk pernikahan kelak, dan lebih baik pembicaraan atau hubungan lewat apapun itu dilakukan jika dengan mahram wanita tersebut.
5. Wanita tersebut harus jadi istri Anda, boleh saja ia menggagalkan khithbahnya atau yang disebut dengan pertunangan, terutama jika terdapat sesuatu yang tercela secara agama atau akhlak dari calon pasangan.
Semua pembicaraan ini tertuju kepada pihak lelaki dan juga sebaliknya jika ditujukan kepada perempuan.
TETAPI NASEHAT SAYA…
PROSES KHITHBAH ITU JANGAN TERLALU LAMA, KARENA DITAKUTKAN MENJADI SARANA UNTUK MENJERUMUSKAN KE DALAM PERZINAHAN DAN PERBUATAN KEJI LAINNYA.
Allah Ta’ala berfirman:
{وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا} [الإسراء: 32]
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” QS. Al Isra’: 32.
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ} [النور: 21]
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barang siapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar.” QS. An Nur: 21.
Kalo gitu , daripada tunangan Mending Nikah ya . :D

Ditulis oleh Ahmad Zainuddin
Selasa, 26 Shafar 1434H, Dammam KSA.

Hukum Nikah Siri

Nikah Siri ?? knpa bnyak orang terdekatku lebih memilih nikah sirih dari pada PACARAN ? lalu ,  gimanakah hukumnya dalam islam ?
Hal pertama yang harus diketahui tentang nikah sirri adalah bahwa nikah siri adalah suatu perkawinan yang dilakukan tanpa catatan dan laporan resmi di Kantor Urusan Agama(KUA). Sehingga pemerintah, dalam hal ini modin desa, penghulu dan pegawai KUA Kemenag tidak tahu atas berlangsungnya perkawinan tersebut. Adapun selain dari itu, maka perkawinan siri tidak berbeda dengan perkawinan yang lain yang bukan siri yakni perkawinan yang ijab-kabul-nya dilakukan oleh Wali dan dihadiri oleh minimal 2 (dua) orang saksi. Oleh karena itu, nikah siri yang model begini hukumnya sah secara agama walaupun belum resmi secara negara.
Jadi, nikah siri itu bukan nikah rahasia yang tanpa diketahui oleh orang tua pengantin perempuan seperti yang tampaknya anda pahami.
Jawaban berdasarkan nomor:
1. Nikah siri sah dengan syarat dilakukan oleh wali atau wakilnya dengan disaksikan oleh minimal 2 (dua) orang saksi.
2. Perkawinan siri Anda dengan suami Anda hendaknya dan idealnya melapor dulu kepada ayah Anda. Apabila ternyata ayah tidak setuju, maka status ayah menjadi wali adhal (wali yang membangkang), maka dalam situasi seperti ini, wali hakim dapat mengganti posisi ayah untuk menikahkan Anda.
Namun, karena perkawinan itu sudah terlanjur terjadi, dan anda sudah menikah melalui wali hakim maka status pernikahan Anda termasuk sah karena lokasi Anda yang tampaknya jauh dari lokasi ayah anda. Seperti diketahui, salah satu syarat yang membolehkan perkawinan dengan wali hakim adalah lokasi wali asli lokasinya jauh dengan lokasi calon pengantin dengan jarak melebihi jarak yang dibolehkan qashar shalat (sekitar 90 km). Lihat detal.
3. Pendapat madzhab Hanafi dalam pernikahan tanpa wali bukanlah pendapat mayoritas dalam madzhab Hanafi sendiri. Sedang dalam 3 (tiga) madzhab lain yaitu Syafi'i, Maliki dan Hanbali, semua melarang perkawinan tanpa wali.
DALIL YANG MENGHARUSKAN ADANYA WALI DALAM PERKAWINAN
- Quran Surah Al-Baqarah 2:221 Allah berfirman ولا تُنكحوا المشركين حتى يؤمنوا
Artinya: Dan janganlah menikahkan (anak-anak perempuan kalian) dengan orang kafir kecuali mereka beriman.
Ayat di atas memakai kata kerja larangan (fi'il nahi) yang ditujukan pada kata ganti jamak orang laki-laki "tankihu" bukan pada perempaun. Makna ayat tersebut menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari syarah Sahih Bukhari hlm. IX/184 adalah لا تُنكحوا أيها الأولياء مولياتكم للمشركين
Artinya: Wahai para wali, janganlah kalian menikahkan perempuan yang dibawah perwalian kalian dengan orang musyrik/kafir.
Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir hlm I/377 memafsir ayat di atas sbb: لا تُزوِّجوا الرجالَ المشركين النساء المؤمنات
Artinya: Janganlalah kalian (para wali) menikahkan laki-laki musyrik/kafir dengan wanita mukminah/muslimah.
Sedang Al-Qurtubi dalam kitab Al-Jamik hlm III/49 menyatakan dengan tegas: وفي هذه الآية دليل بالنصّ على أنه لا نكاح إلا بولي
Artinya: Ayat ini menjadi bukti tekstual bahwa nikah harus melalui wali.
- Quran Surat Al Baqarah 2:232 Allah berfirman: وإذا طلقتم النساء فبلغن أجلهن فلا تعضلوهن أن ينكحن أزواجهن
Artinya: Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.
Ayat di atas jelas mengacu pada wali agar mengijinkan perempuan perwaliannya untuk menikah apabila menemukan pria yang cocok untuk dinikahi. Itu artinya, urusan perkawinan itu diserahkan kepada wali.
Berdasar ayat di atas, maka Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari IX/187 mengatakan:
وهي أصرحُ دليل على اعتبار الولي ، وإلا لما كان لعضله معنى ، ولأنها لو كان لها أن تُزوّج نفسها لم تحتج إلى أخيها ، ومن كان أمرُه إليه لا يُقالُ : إنّ غيرَه منعه منه
Artinya: Ayat ini menjadi dalil yang sangat jelas atas perlunya wali dalam perkawinan. Sebab kalau tidak, maka tidak ada artinya pembangkangan wali...
Kesimpulan:
1. Pernikahan baru sah kalau dinikahkan oleh wali. Wali hakim dapat menikahkan apabila memenuhi syarat seperti yang tersebut di sini.
Bagi yang ingin menikah, baik dengan sirri atau resmi, meminta ijin kepada wali itu wajib. Dan kewajiban wali untuk mengijinkan dan menikahkannya. Apabila wali tidak mengijinkan maka wali itu berdosa dan status menikahkan berpindah ke wali hakim.
2. Pernikahan dalam syariah Islam itu tidak sulit. Oleh karena itu, berusahalah mengikuti aturan syariah seperti disepakati oleh mayoritas ulama dan hindari mencari pendapat minoritas yang ringan untuk menghindarkan diri dari sejumlah permasalahan yang nantinya timbul. :)


Rabu, 27 November 2013

Hukum memanjangkan kuku dalam ISLAM



Islam melarang wanita dan pria untuk memanjangkan kuku. Sebagian kaum wanita sengaja memanjangkan kuku-kuku mereka atau membuat kuku-kuku palsu yang jelas menyalahi fitrah. Sementara, bagi seorang Muslimah diharapkan darinya untuk mengerjakan segala sesuatu yang berkenaan dengan perangai fitrah.

Salah satu perangai fitrah tersebut adalah memotong kuku. Mereka yang memanjangkan kukunya mungkin mengatakan : ” Saya
memelihara kuku-kuku saya dan saya mencucinya setiap hari”.
Maka jawabannya adalah :

Pertama : Syari’at Islam telah melarang memanjang kuku. Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah menyatakan: “Memanjangkan kuku adalah menyelisihi ajaran As-Sunnah.

Diriwayatkan dengan shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam, bahwa Beliau bersabda :
"Perkara fitrah ada lima: Berkhitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak."
(H.R Al-Bukhari dan Muslim)

Kuku dan yang lainnya tersebut tidak boleh dibiarkan panjang lebih dari 40 hari, berdasarkan riwayat dari Anas radhiallahu ‘anhu, bahwa ia bercerita :
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi batasan kepada kami dalam memendekkan kums, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan dengan tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam.”.

Karena memanjangkan semua bagian tersebut menyerupai binatang dan sebagian orang- orang kafir. (Fatawal Mar’ah 167).

Syaikh Muhammad Al-Utsaimin rahimahullah
menyatakan: “Termasuk aneh, apabila orang-orang yang mengaku modern dan berperadaban membiarkan kuku-kuku mereka panjang, padahal jelas mengandung kotoran dan najis, serta menyebabkan manusia menyerupai binatang”.

Kedua : Dari segi kesehatan, sesungguhnya mencuci kuku itu tidak membuat kuku itu bersih dari kuman dan kotoran, karena air tidak dapat mencapai bagian bawah kuku. Itu hal yang jelas dan dapat dimaklumi.

Diringkas dari buku : Indahnya Berhias oleh Muhammad bin Abdul Aziz Al Musnid, terbitan Darul Haq tahun 2000, Bab :
Cutek dan Kuku Buatan pp46-49.

sesungguhnya kutek itu tidak boleh dipergunakan wanita jika ia hendak shalat, karena kutek tersebut akan menghalangi mengalirnya air dalam bersuci (pada bagian kuku yang tertutup oleh kutek itu), dan segala sesuatu yang menghalangi mengalirnya air (pada bagian tubuh yang harus disucikan dalam berwudhu) tidak boleh dipergunakan oleh orang yang hendak berwudhu atau mandi, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman, artinya :"Maka basuhlah mukamu dan tanganmu". (Al-Maidah : 6)

Jika wanita ini menggunakan kutek pada kukunya, maka hal itu akan menghalangi mengalirnya air hingga tidak bisa dipastikan bahwa ia telah mencuci tangannya, dengan demikian ia telah meninggalkan satu kewajiban di antara beberapa yang wajib dalam berwudhu atau mandi.

Adapun bagi wanita yang tidak shalat, seperti wanita yang mendapat haidh, maka tidak ada dosa baginya jika ia menggunakan kutek tersebut, akan tetapi perlu diketahui bahwa kebiasaaan-kebiasaan tersebut adalah kebiasaan wanita-wanita kafir, dan menggunakan kutek tersebut tidak dibolehkan karena terdapat unsur menyerupai mereka.

(Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/148. Di susun oleh Fahd As-Sulaiman)

Minggu, 21 Juli 2013

sakit gigi

jika kalian mengalami sakit gigi,,itu pasti sangat tersiksa. Sampai sampai rasa sakit tersebut dapat membuat kita tidak tidur semalaman, menangis semalaman dan tentunya dapat mengakibatkan kita kurang istirahat.

terus , apa sih penyebab sakit gigi itu? hmm ..Sakit gigi diakibatkan adanya keadaan gigi kita kurang bersih, sehingga kuman akan mudah mengrogoti bagian gigi kita, penyebab lainnya adalah karena adanya rahang gigi atau gusi bengkak, berlubang, retak, dan lain sebagainya.makannya buat semuannya , yang rajin kalo gosok gigi :)

cara-cara yang bisa kalian lakukan untuk mengobati gigi sakit adalah :

Kunyit
Siapa yang tidak kenal dengan tumbuhan herbal yang satu ini, tumbuhan yang sudah sangat mengakar dengan sifat kemedisannya ini, ternyata juga bisa anda gunakan untuk mengobati sakit gigi secara alami. Adapun caranya adalah: siapkan kunyit secukupnya kemudian bakar kunyit kedalam bara api. Setalah kunyit dibakar, tumbuk kunyit sampai halus/ hancur. Nah bubuk inilah yang nantinya dapat anda gunakan untuk bedak gigi (obat gigi secara alami).

Bawang putih
Hmmm bawang putih, bisa gak yahh? Mungkin anda bertanya-tanya apakah bisa bawang putih untuk mengobati gigi? Padahal yang kita tahu bahwa bawang putih merupakan salah satu bumbu dapur, tetapi selain berguna untuk bumbu dapur bawang putih juga kaya akan manfaat yang baik untuk kesehatan, dan salah satunya adalah bermanfaat untuk mengobati sakit gigi.

Adapun cara penggunaannya adalah sbb: siapkan bawang putih satu siung, kemudian kupas dan buang kulitnya, langkah selanjutnya tumbuk bawang putih samapai hanjur dan tambahkan sedikit kacang. Lalu oleskan kepermukaan gigi yang sakit.

Lada atau Merica
Cara pengobatanya: sipakan sekitar 1 sendok teh lada bubuk serta siapkan juga sedikit garam dapur. Campurkan kedua bahan tadi, lalu masukkan campuran mrica dan garam ke gigi yang terasa sakit/ gigi yang berluban.

Asafetida
Asafetida merupakan salah satu bahan pembunuh rasa sakit paling mujarab. Adapun cara penyembuhan menggunakan Asafetida adalah sbb: siapkan sekitar setengah sendok makan Asafetida lalu anda campur asafetida dengan air lemon setengah sendok makan juga.  Gunakan ramuan ini untuk mengobati sakit gigi anda.

Peppermint
Cara pembuatan obatnya: siapkan sekitar 5 gram peppermint, lalu rebus peppermint dengan air sekitar satu cangkir, kemudian tambahkan sedikit garam. Biarkan hingga mendidih, setelah mendidih angkat dan diamkan dulu agar tidak panas. Minum ramuan ini 2 x dalam sehari.

Bayam
Cara pengobatannya: siapakan beberapa lembar daun bayam yang masih segar lalu kunyah daun tersebut. Hal ini bisa membantu anda untuk memperkuat gusi, sehingga anda tidak sering terkena sakit gigi. 

Es Batu
Es batu dapat membuat bagian tubuh mati rasa, sehingga bermanfaat baik untuk mematikan rasa sakit pada gigi. Cara pengobatan menggunakan es batu: siapkan es batu kemudian gosokkan ke bagian gigi yang sakit selama beberapa detik atau menit.

Mentimun 
Buah mentimun mungkin terkenal akan manfaatnya untuk kulit, namun siapa sangka bahwa buah ini juga bermanfaat baik untuk mengobati gigi anda. Adapun cara pembuatan obatnya adalah sbb: siapkan buah mentimun lalu potong-potong kecil dan masukan ke bagian gigi yang berlubang/ gigi sakit.

Itulah sedikit refrensi mengenai sakit gigi, penyebab sakit gigi dan bagai mana cara mengobati sakit gigi secara alami :)

Sabtu, 13 Juli 2013

Hukum Mengucapkan Sumpah Demi ALLAH

Bila seorang muslim atau muslimah yang sudah mukallaf mengulang-ulang ucapan “Demi Allah” ketika melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu tanpa disengaja dan dimaksudkan, seperti mengucapkan “Demi Allah, aku tidak akan mengunjungi si fulan” atau “Demi Allah, Aku akan mengunjungi si fulan” sebanyak dua kali atau lebih, atau “Demi Allah, sungguh aku akan mengun-jungi si fulan” dan ucapan seperti itu. Bilamana dia melanggarnya karena tidak melaksanakan perbuatan yang akan dilakukannya berdasarkan sumpahnya tersebut atau melakukan perbuatan yang tidak akan dilakukannya berdasarkan sumpahnya, maka dia wajib membayar kafarat (tebusan) sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian atau membebaskan budak. Di dalam memberi makan, kadar yang wajibnya adalah setengah Sha’ makanan pokok negeri, berupa kurma, nasi atau lainnya. Yaitu, lebih kurang seukuran 1,5 kg. Sedangkan pakaian adalah sesuatu yang dapat dijadikan untuk shalat seperti kemeja (Gamis), kain dan pakaian. Bila salah satu dari tiga hal tersebut tidak mampu dilakukan, maka wajib baginya berpuasa selama tiga hari. Hal ini berdasarkan firman Allah سبحانه و تعالى,
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada kelu-argamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu.” (Al-Ma’idah:89).
Adapun bila sumpah tersebut terucap oleh lidahnya tanpa disengaja atau dimaksudkan, maka ia dianggap tidak berlaku, sehingga dia tidak wajib membayar kafarat atas hal itu. Hal ini berdasarkan ayat yang mulia ini, firmanNya, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah).” (Al-Ma’idah:89).
Dia hanya membayar satu jenis kafarat saja untuk sumpah-sumpah yang terulang-ulang bila hal itu dilakukan terhadap satu jenis perbuatan sebagaimana yang kami singgung tadi. Sedangkan bila perbuatan yang dilakukan beragam, maka wajib baginya membayar kafarat untuk masing-masing sumpah, seperti bila dia mengucapkan “Demi Allah, sungguh aku akan mengunjungi si fulan. Demi Allah, aku tidak akan berbicara dengan si fulan. Demi Allah, sungguh aku akan memukul si fulan” dan yang semisalnya. Jadi, bila salah satu dari sumpah-sumpah ini atau sejenisnya dia langgar, maka dia wajib membayar kafarat untuknya dan bila dia melanggar semuanya, maka wajib baginya membayar kafarat untuk masing-masingnya. Wallahu Waliyyut Taufiq.

Hukum Memakai Baju Ketat

Oleh Syaikh Ibnu Jibrin
Hukum memakai pakaian ketat yang menampakkan lekuk-lekuk tubuh tidak diperbolehkan bagi seorang wanita muslimah, karena hal itu niscaya dapat memalingkan pandangan orang yang melihatnya, karena pakaian tersebut menampakkan lekuk buah dada, tulang dada, pantat, perut, punggung, dua bahunya dan bagian tubuh lainnya.
Membiasakan anak perempuan dengan pakaian seperti itu, niscaya hal itu akan menjadi kebiasaannya, menjadi penyakit yang menggerogoti akhlaknya dan merasa sulit baginya untuk melepaskannya, meskipun ia menyadari bahwa memakai pakaian seperti itu mengundang bahaya.
Demikian juga halnya dengan pakaian pendek (mini) serta pakaian yang ada belahannya pada salah satu sampingnya sehingga betis dan kaki terlihat, atau pakaian lengan pendek.
 Tidak selayaknya membiarkan anak-anak perempuan yang masih kecil berpakaian seperti itu, meskipun dipakai di depan mahramnya atau kaum wanita lainnya, karena membiasakannya berpakaian seperti itu niscaya akan mendorong keberaniannya untuk memakainya saat keluar rumah, pergi ke pasar, menghadiri jamuan atau mendatangi sejumlah pertemuan, seperti yang sering kita saksikan. Padahal di antara pakaian yang biasa dipakai perempuan terdapat pakaian yang berbeda dengan pakaian-pakaian tersebut. :)

Rabu, 30 Januari 2013

hukum pHoto



Permasalah hukum foto dan gambar dalam tinjauan syari’at Islam sebenarnya bukanlah pembahasan yang baru. Para ‘ulama pun semenjak dahulu telah membahas permasalahan ini. Namun pada kesempatan kali ini saya tergerak untuk  mencoba menuliskan kembali dan membahas secara ringkas permasalahan ini dalam tulisan saya yang singkat .
Tentang hukum melukis gambar makhluk hidup telah jelas dan gamblang larangan syari’at tentang hal ini dikarenakan banyaknya hadits-hadits yang melarang untuk melukis gambar makhluk bernyawa (termasuk membuat patung).
Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata : Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya manusia yang paling keras disiksa di hari Kiamat adalah para tukang gambar (mereka yang meniru ciptaan Allah)”. (HR. Bukhari & Muslim)
Dari Ibnu Umar  berkata : Rasulullah  bersabda : “Sesungguhnya orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa hari kiamat, dan dikatakan kepada mereka, “‘Hidupkanlah apa yang telah kalian buat!”. (HR. Bukhari & Muslim, dengan lafadz Bukhari).
Dari Ibnu Abbas, ia berkata : Rasulullah ṣallallāhu 'alayhi wa sallam (peace and blessings of Allāh be upon him) bersabda : “(Sesungguhnya kami para) Malikat tidak masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan gambar” (HR. Bukhari & Muslim, dengan lafadz Muslim).
Dan masih banyak lagi hadits-hadits shahih tentang masalah ini. Hadits-hadits ini adalah dalil yang nyata tentang  haramnya membuat gambar sesuatu yang bernyawa dan termasuk dosa besar yang diancam dengan neraka bagi penggambarnya (na’udzubillahi min dzalik).
Lalu bagaimana hukumnya dengan foto? Apakah foto bisa disamakan dengan gambar?
Para ‘ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Sebagian ‘ulama beranggapan bahwa foto sama hukumnya dengan gambar/lukisan. Sehingga jika seandainya seorang fotografer mengambil gambar melalui kameranya bisa di qiyas-kan dengan melukis/menggambar, hukumnya haram dan pelakunya berdosa. Sebagian ‘ulama lainnya berpendapat bahwa  fotografi tidaklah sama dengan gambar/lukisan, juga tidak bisa disamakan antara memotret dan melukis sehingga tidak bisa dihukumi sama antara keduanya.
Secara pribadi, saya cenderung pada pendapat ‘ulama yang memperbolehkan foto dengan beberapa penjelasan yang insya Allah lebih kuat dan lebih luas dalam permasalahan ini. Saya banyak mengambil manfaat dari pandangan salah seorang ‘ulama yaitu Syaikh Abdus Salam Barjas dalam pembahasan hukum foto.
Syaikh menjelaskan bahwa beliau termasuk diantara yang membolehkan gambar foto baik karena ada kebutuhan atau pun tanpa ada kebutuhan karena dalam gambar foto itu tidak tercakup dalam dalil-dalil yang melarang membuat gambar. Dalil-dalil yang melarang membuat gambar hanyalah mencakup patung dan lukisan dengan tangan. Terlarangnya membuat patung dan melukis dengan tangan adalah perkara yang disepakati oleh para ulama.
Sedangkan gambar foto itu tidak menyaingi ciptaan Allah sama sekali, karena yang ada di foto itu adalah ciptaan Allah itu sendiri, hanya saja bayang-bayangan ciptaan Allah itu direkam dalam perangkat kamera dan dicetak pada lembaran kertas foto. Makna dari ‘menyaingi ciptaan Allah’ yakni meniru bentuk dari rupa makhluk hidup sebagaimana yang Allah ciptakan boleh jadi dengan cara memahat, membuat patung atau pun dengan melukis.
[Fatwa Syaikh Abdus Salam Barjas ini dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2003, di Provinsi Syariqoh Uni Emirat Arab dalam acara Liqa al Maftuh]
Kembali pada masalah hukum foto ini, jika harus memberikan putusan tentang halal dan haramnya maka itu relatif , tergantung pada objek benda yang difoto atau maksud tujuan dari memfoto tersebut. Jika objeknya adalah wanita apalagi wanita yang tidak menutup aurat dengan sempurna, tidaklah diragukan keharamannya. Begitu juga apabila tujuan dari memfoto adalah tujuan yang tercela (mis. menyebarkan aib orang lain) maka memfoto hukumnya menjadi tercela/haram.